kabar kibul harus terus dilawan!
Di era globalisasi
dengan manusianya yang di dorong secara paksa untuk mengikuti arus modernitas. seakan-akan
terjerat dengan terlalu bebasnya informasi yang bisa didapatkan serta terlalu
cepatnya penyebaran informasi sehingga kita seringkali bingung atau bahkan
tidak sempat menganalisa dan mengklarifikasi kebenaran dari informasi yang
dengan mudahnya di akses dan di sebarkan oleh berbagai media, akan menjadi
masalah jika berita atau informasi yang di berikan atau di baca adalah
informasi yang palsu atau tidak benar keadaannya hal ini tentu akan menjadi
sesuatu yang vital mengingat salah satu fungsi media sebagai pengiring atau
penyampai informasi seringkali di pakai untuk menggiring opini publik pada
sesuatu hal yang sifatnya viral baik itu kabar yang menyenangkan maupun kabar
yang sebaliknya. Sudah jelas ini akan menimpulkan persepsi dalam kebanyakan
masyarakat dan yang paling berbahaya ialah keresahan masyarakat karena
bertebarannya informasi palsu atau biasa di sebut dengan hoax.
sumber gambar: https://nasional.tempo.co/read/1147889/polri-cari-pengunggah-foto-hoax-anggota-polisi-mendukung-prabowo
Hoax atau dalam istilah bahasa indonesianya kabar kibul, arti kata
kibul sendiri berdasarkan kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) ialah suatu
tindakan atau pemberian informasi palsu dengan tujuan menipu. Secara ringkas
sudah dapat diartikan bahwa kabar kibul ini merupakan penyebaran informasi
palsu dengan tujuan penipuan untuk merugikan sedikit atau banyak pihak bisa
juga diartikan sebagai penyebaran informasi palsu untuk menyebarkan kepanikan
secara massal yang akan mengganggu ketertiban dan stabilitas situasi politik
dalam negri dan sangat mungkin juga adanya kabar kibul ini sarat dengan
kepentingan politik apalagi mengingat tahun ini merupakan tahun-tahun pemilu.
sebagai tindakan tegas Bahkan pemerintah yang disampaikan oleh kementerian
komunikasi dan informasi bahwa ada tindak pidana terhadap orang yang
menyebarkan hoax di kenakan KUHP dengan tuntutan pasal berlapis , undang-undang
no.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE),
undang-undang no.40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis,
serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan konflik sosial dan
dalam pasal 28 ayat 1 yang disebutkan “setiap orang yang dengan sengaja dan
atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa
terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.”
ciri-ciri berita hoax menurut Wina Armada Sukardi Anggota Dewan Pers selama dua periode yang kini menjadi Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia yang juga sekaligus merupakan dosen Ilmu Hukum Komunikasi di Universitas Tarumanagara itu ciri pertama berita hoax, umumnya mewartakan secara sensasional. Dalam arti, artikelnya menggugah perasaan dan emosi orang secara berlebihan. Berupaya agar pembaca percaya bahwa berita tersebut benar. "Kedua, muatannya secara provokatif. Biasa dengan memakai kata-kata 'Sebarkan!' atau 'Lawan!' Ciri berita hoax ketiga, itu terletak pada aspek keaktualannya. Menurutnya, berita hoax itu suka-suka. Berita lama pun bisa dia naikkan lagi, ditulis ulang seolah peristiwanya baru terjadi. Sedangkan ciri keempat, sumber berita yang dimuat tidak jelas."Ciri berita hoax kelima, adalah mengandung unsur diskriminatif. Tujuannya untuk memojokkan pihak lain. Sementara di satu sisi, mengagung-agungkan pihak yang satunya," papar. ciri keenam, bahwa berita hoax terlihat dari gaya penulisannya yang diselipkan tanda-tanda. Misal, ada huruf besar dan kecil yang ditempatkan pada posisi yang tidak tepat. "Ketujuh, menurut Wina, penulis percaya bahwa berita hoax sudah melalui proses pengeditan. Dalam arti, ada informasi yang sudah dipotong maupun ditambahkan tanpa seperlunya,"
Setelah
mengenali ciri-ciri dari kabar kibul maka harus dilakukan antisipasi dan
menghentikan atau sekecil-kecilnya memperhambat penyebaran kabar kibul karena
seperti yang telah diketahui kabar kibul ini sering beredar di dunia maya dan
media sosial yang terhubung dengan jejaring internet ada beberapa hal yang
dapat dilakukan yaitu: jangan sembarangan menekan ikon like ataupun share pada
jejaring sosial anda dikarenakan secara otomatis akan tampil di beranda anda
apalagi jika yang disebarkan merupakan berita yang tidak di analisa sebelumnya
dan tidak dipertanyakan sebelumnya terkait valid atau tidaknya berita tersebut,
yang selanjutnya ialah mulailah membaca atau mencari berita dari situs berita
yang terpercaya dan diakui validitasnya selain itu yang tercantum dewan redaksi
sebagai penanggung jawab dari berita yang disampaikan, mendownload
aplikasi hoax buster tools masyarakat anti fitnah indonesia (mafindo) merancang
sebuah program aplikasi berbasis sistem operasi android yang bisa diunduh di google
play store. Terkait aplikasi ini memiliki fungsi untuk mengklarifikasi suatu
berita di dunia maya dan pengecekan foto jika tercantum mengenai otentik atau
tidaknya foto tersebut sehingga akan sangat memudahkan pembaca mengecek
validitas dari berita tersebut. Dan saran terakhir untuk mengatasi dan
menghambat penyebaran kabar kibul ialah dengan meningkatkan budaya literasi
yaitu membaca, menulis dan diskusi sebagai salah satu pisau analisa dan
mempertajam tingkat kekritisan agar dapat mengetahui benar atau tidaknya suatu
berita yang berada di dunia maya karena salah satu faktor masyarakat mudah
termakan oleh kabar kibul ialah karena rendahnya minat membaca, menulis serta
berdiskusi.ciri-ciri berita hoax menurut Wina Armada Sukardi Anggota Dewan Pers selama dua periode yang kini menjadi Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia yang juga sekaligus merupakan dosen Ilmu Hukum Komunikasi di Universitas Tarumanagara itu ciri pertama berita hoax, umumnya mewartakan secara sensasional. Dalam arti, artikelnya menggugah perasaan dan emosi orang secara berlebihan. Berupaya agar pembaca percaya bahwa berita tersebut benar. "Kedua, muatannya secara provokatif. Biasa dengan memakai kata-kata 'Sebarkan!' atau 'Lawan!' Ciri berita hoax ketiga, itu terletak pada aspek keaktualannya. Menurutnya, berita hoax itu suka-suka. Berita lama pun bisa dia naikkan lagi, ditulis ulang seolah peristiwanya baru terjadi. Sedangkan ciri keempat, sumber berita yang dimuat tidak jelas."Ciri berita hoax kelima, adalah mengandung unsur diskriminatif. Tujuannya untuk memojokkan pihak lain. Sementara di satu sisi, mengagung-agungkan pihak yang satunya," papar. ciri keenam, bahwa berita hoax terlihat dari gaya penulisannya yang diselipkan tanda-tanda. Misal, ada huruf besar dan kecil yang ditempatkan pada posisi yang tidak tepat. "Ketujuh, menurut Wina, penulis percaya bahwa berita hoax sudah melalui proses pengeditan. Dalam arti, ada informasi yang sudah dipotong maupun ditambahkan tanpa seperlunya,"
referensi buku: kuasa orde media karya noam chomsky
Komentar
Posting Komentar