kabar kibul harus terus dilawan!



             Di era globalisasi dengan manusianya yang di dorong secara paksa untuk mengikuti arus modernitas. seakan-akan terjerat dengan terlalu bebasnya informasi yang bisa didapatkan serta terlalu cepatnya penyebaran informasi sehingga kita seringkali bingung atau bahkan tidak sempat menganalisa dan mengklarifikasi kebenaran dari informasi yang dengan mudahnya di akses dan di sebarkan oleh berbagai media, akan menjadi masalah jika berita atau informasi yang di berikan atau di baca adalah informasi yang palsu atau tidak benar keadaannya hal ini tentu akan menjadi sesuatu yang vital mengingat salah satu fungsi media sebagai pengiring atau penyampai informasi seringkali di pakai untuk menggiring opini publik pada sesuatu hal yang sifatnya viral baik itu kabar yang menyenangkan maupun kabar yang sebaliknya. Sudah jelas ini akan menimpulkan persepsi dalam kebanyakan masyarakat dan yang paling berbahaya ialah keresahan masyarakat karena bertebarannya informasi palsu atau biasa di sebut dengan hoax.

Hoax atau dalam istilah bahasa indonesianya kabar kibul, arti kata kibul sendiri berdasarkan kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) ialah suatu tindakan atau pemberian informasi palsu dengan tujuan menipu. Secara ringkas sudah dapat diartikan bahwa kabar kibul ini merupakan penyebaran informasi palsu dengan tujuan penipuan untuk merugikan sedikit atau banyak pihak bisa juga diartikan sebagai penyebaran informasi palsu untuk menyebarkan kepanikan secara massal yang akan mengganggu ketertiban dan stabilitas situasi politik dalam negri dan sangat mungkin juga adanya kabar kibul ini sarat dengan kepentingan politik apalagi mengingat tahun ini merupakan tahun-tahun pemilu. sebagai tindakan tegas Bahkan pemerintah yang disampaikan oleh kementerian komunikasi dan informasi bahwa ada tindak pidana terhadap orang yang menyebarkan hoax di kenakan KUHP dengan tuntutan pasal berlapis , undang-undang no.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), undang-undang no.40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan konflik sosial dan dalam pasal 28 ayat 1 yang disebutkan “setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.”
            ciri-ciri berita hoax menurut
Wina Armada Sukardi Anggota Dewan Pers selama dua periode yang kini menjadi Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia yang juga sekaligus merupakan dosen Ilmu Hukum Komunikasi di Universitas Tarumanagara itu ciri pertama berita hoax, umumnya mewartakan secara sensasional. Dalam arti, artikelnya menggugah perasaan dan emosi orang secara berlebihan. Berupaya agar pembaca percaya bahwa berita tersebut benar. "Kedua, muatannya secara provokatif. Biasa dengan memakai kata-kata 'Sebarkan!' atau 'Lawan!' Ciri berita hoax ketiga, itu terletak pada aspek keaktualannya. Menurutnya, berita hoax itu suka-suka. Berita lama pun bisa dia naikkan lagi, ditulis ulang seolah peristiwanya baru terjadi. Sedangkan ciri keempat, sumber berita yang dimuat tidak jelas."Ciri berita hoax kelima, adalah mengandung unsur diskriminatif. Tujuannya untuk memojokkan pihak lain. Sementara di satu sisi, mengagung-agungkan pihak yang satunya," papar. ciri keenam, bahwa berita hoax terlihat dari gaya penulisannya yang diselipkan tanda-tanda. Misal, ada huruf besar dan kecil yang ditempatkan pada posisi yang tidak tepat. "Ketujuh, menurut Wina, penulis percaya bahwa berita hoax sudah melalui proses pengeditan. Dalam arti, ada informasi yang sudah dipotong maupun ditambahkan tanpa seperlunya,"
            Setelah mengenali ciri-ciri dari kabar kibul maka harus dilakukan antisipasi dan menghentikan atau sekecil-kecilnya memperhambat penyebaran kabar kibul karena seperti yang telah diketahui kabar kibul ini sering beredar di dunia maya dan media sosial yang terhubung dengan jejaring internet ada beberapa hal yang dapat dilakukan yaitu: jangan sembarangan menekan ikon like ataupun share pada jejaring sosial anda dikarenakan secara otomatis akan tampil di beranda anda apalagi jika yang disebarkan merupakan berita yang tidak di analisa sebelumnya dan tidak dipertanyakan sebelumnya terkait valid atau tidaknya berita tersebut, yang selanjutnya ialah mulailah membaca atau mencari berita dari situs berita yang terpercaya dan diakui validitasnya selain itu yang tercantum dewan redaksi sebagai penanggung jawab dari berita yang disampaikan,   mendownload aplikasi hoax buster tools masyarakat anti fitnah indonesia (mafindo) merancang sebuah program aplikasi berbasis sistem operasi android yang bisa diunduh di google play store. Terkait aplikasi ini memiliki fungsi untuk mengklarifikasi suatu berita di dunia maya dan pengecekan foto jika tercantum mengenai otentik atau tidaknya foto tersebut sehingga akan sangat memudahkan pembaca mengecek validitas dari berita tersebut. Dan saran terakhir untuk mengatasi dan menghambat penyebaran kabar kibul ialah dengan meningkatkan budaya literasi yaitu membaca, menulis dan diskusi sebagai salah satu pisau analisa dan mempertajam tingkat kekritisan agar dapat mengetahui benar atau tidaknya suatu berita yang berada di dunia maya karena salah satu faktor masyarakat mudah termakan oleh kabar kibul ialah karena rendahnya minat membaca, menulis serta berdiskusi.

referensi buku: kuasa orde media karya noam chomsky

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RESENSI NOVEL BELENGGU KARYA ARMIJN PANE

RESENSI NOVEL ATHEIS KARYA ACHDIAT K MIHARDJA

RESENSI NOVEL NORWEGIAN WOOD KARYA HARUKI MURAKAMI